Minggu, 19 Juni 2011

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM SUBSIDI PRODUK PERTANIAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM SUBSIDI PRODUK PERTANIAN

OLEH : Anggraheni Wahyuningratri
AGROEKOTEKNOLOGI A/0910480017

Pemberian subsidi kepada petani merupakan salah satu kebijakan utama pembangunan pertanian yang telah lama dilaksanakan pemerintah dengan cangkupan dan besaran yang berubah dari waktu ke waktu. Pemberian insentif tidak saja didasarkan oleh pertimbangan ekonomi, tetapi juga karena desakan dan dorongan politik dan sosial. Bisa terjadi, pemberian subsidi dan dukungan harga bagi petani lebih didominasi oleh pertimbangan politik dan sosial. Sebagai contoh, berbagai penelitian terdahulu telah menunjukkan bahwa penggunaan pupuk pada usahatani sawah telah berlebihan sehingga pemberian subsidi harga pupuk yang terus meningkat merupakan kebijakan yang tidak tepat dipandang dari pertimbangan ekonomi. Namun demikian, pemberian subsidi pupuk yang terus meningkat mendapatkan dukungan politik dari parlemen maupun masyarakat luas karena dipandang bijaksana menolong petani yang sebagian besar masih hidup dalam kemiskinan.
Ada dua argumentasi yang melandasi pentingnya pemerintah memberikan bantuan kepada petani:
• Pertama, suatu kewajiban pemerintah membantu petani yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin yang tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengembangkan kapasitas produksi pertanian sementara eksistensi produksi pertanian ke depan masih sangat diperlukan;
• Kedua, melindungi petani miskin dari ancaman eksternal akibat ketidakadilan perdagangan dalam rangka memberdayakan mereka menjadi masyarakat yang mandiri mampu menghidupi dirinya dan juga menjaga eksistensi sektor pertanian ke depan.
Beberapa fakta yang mendukung argumentasi ketidakmampuan petani mengembangkan kapasitas produksi pertaniannnya antara lain :
Pertama,
 walaupun terjadi penurunan insiden kemiskinan dari 19,14% pada tahun 2000 menjadi 16.60% pada tahun 2004, namun jumlah penduduk miskin secara absolute sangat besar yaitu sekitar 36 juta dan diperkirakan sekitar 20 juta diantarnya berada di wilayah pedesaan. Dari sekitar 20 juta penduduk miskin di pedesaan sekitar 55 persen bergantung pada sektor pertanian.
Kedua,
 walaupun surplus usahatani cukup prospekstif, sebagai contoh surplus usahatani padi tanpa memperhitungkan lahan sebesar 61%, namun pendapatan per kapita petani per tahun berkisar Rp 2.304.909 - Rp 2.684.865 (Rp 6.403 - Rp 7.458 per hari per kapita) (PATANAS, 20041 dan 20052) atau dibawah $ 1 per hari masih jauh dibawah garis kemiskinan berdasarkan kriteria World Bank $ 2 per hari per kapita.

EVALUASI HISTORIS KEBIJAKAN SUBSIDI
Berdasarkan pada keberhasilan pilot proyek demonstrasi masal (Denmas) tahun 1965, keluarlah keputusan Menteri Pertanian tahun 1967 tentang program Bimas dengan sasaran peningkatan kinerja pelaksanaan intensifikasi pada beberapa sentra produksi padi. Basis Bimas adalah penterapan teknologi Panca Usaha Tani yang meliputi:
(a) Penyediaan air dalam jumlah yang cukup dan waktu yang tepat;
(b) Penggunaan benih unggul dengan potensi hasil tinggi dan masa tumbuh yang relatif pendek;
(c) Penyediaan pupuk yang cukup;
(d) Pengendalian hama terpadu;
(e) Cara bercocok tanam yang baik.
Penerapan teknologi tersebut juga disertai dengan investasi prasarana irigasi dan perluasan areal persawahan. Keberhasilan program Bimas, direspons dengan dukungan politik pemerintah melalui pembentukan program Bimas Nasional pada 1 Desember 1969. Pada Bimas Nasional, pemerintah menyediakan kredit dengan bunga rendah dan sarana produksi utama (bibit unggul, pupuk, dan pestisida) dengan tingkat harga yang disubsidi. Kebijakan subsidi harga input ini dipadukan dengan kebijakan stabilisasi harga output melalui penetapan harga dasar gabah dan pengamanannya oleh Bulog. Setiap tahun sebelum masa tanam musim hujan, pemerintah menetapkan harga pupuk kimia, pestisida, bibit unggul dan harga dasar gabah sebagai sistem insentif untuk mendorong adopsi teknologi dan peningkatan produksi padi (Hafsah dan Sudaryanto, 2004).
Pada tahapan berikutnya dibentuklah kelompok tani sehamparan dengan sasaran mempermudah penyaluran kredit dan sarana produksi serta memperlancar pelaksanaan penyuluhan. Bersamaan dengan pembentukan kelembagaan kelompok tani ini dilakukan pengembangan program Bimas menjadi Intensifikasi Khusus (Insus). Bimas dengan pola Insus dilaksanakan petani dengan penerapan teknologi Sapta Usahatani dengan mempertimbangkan dua komponen tambahan yaitu penyuluhan dan penanganan pasca panen/pemanenan dalam Panca Usaha Tani. Pelaksanaan program Insus diperluas dengan agroekosistem sawah irigasi dan tadah hujan, yang mencakup agroekosistem. lah.an marginal seperti lahan pasang surut, lebak, dan lahan kering.
Pada perkembangan selanjutnya program Insus mengakomodasi rekayasa teknologi sosial ekonomi dengan mempertimbangkan kerja sama antar kelompok pelaksana Insus dalam Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian (WKPP). Program Insus ini disebut Supra Insus yang pada prinsipnya penyempurnaan konsep delivery system dan receiving system dalam rangka menciptakan iklim yang semakin kondusif dalam pengembangan system usahatani yang berorientasi pasar (Hafsah dan Sudaryanto, 2004).
Dinamika perkembangan program Bimas ini yang berawal dari Denmas - Supra Insus akhirnya mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Swasembada dicapai melalui keberhasilan dalam pengembangan infrastruktur (fisik dan kelembagaan), implementasi kebijakan subsidi input dan kredit, serta kebijakan proteksi harga. Swasembada beras ternyata hanya dapat dipertahankan sampai tahun 1993. Mulai tahun 1994, impor beras mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada tahun 1998 dengan volume impor sekitar 5,8 juta ton. Kondisi ini disebabkan oleh perlambatan laju pertumbuhan produksi padi sebagai akibat adanya pelandaian pertumbuhan produktivitas.
Penurunan pemberian insentif secara bertahap pada hakekatnya telah dimulai pada akhir tahun 1980-an, yang diawali dengan penghapusan subsidi pestisida 1989 dan pengurangan subsidi pupuk K, air irigasi (Simatupang dan Rusastra, 2004). Kecenderungan penurunan insentif ini terlihat dari penurunan subsidi pupuk dalam APBN sejak tahun 1988/89. Dalam beberapa tahun terakhir ada kecenderungan kuat bahwa pemerintah akan menghapus semua insentif produksi, sehingga usahatani padi
sepenuhnya bergantung pada kekuatan pasar bebas. Satu-satunya kebijakan insentif bagi petani padi yang masih dipertahankan adalah kebijakan harga dasar gabah (HDG). Namun, kebijakan inipun tidak sepenuhnya efektif, karena sejak 1999 harga gabah yang diterima petani jauh di bawah HDG.




Kebijakan Subsidi Pupuk

Dinamika kebijakan subsidi pupuk dapat dibedakan menjadi empat tahapan yaitu kebijakan subsidi sebelum era pasar bebas, kebijakan penghapusan subsidi memasuki pasar bebas, kebijakan pemberian kembali subsidi pupuk, dan kebijakan subsidi pupuk era pasar bebas.
Dinamika kebijakan dengan tingkat intensitas yang relatif tinggi mengindikasikan ketidak puasan berbagai pihak terkait terhadap rumusan kebijakan, implementasi, dan dampaknya bagi petani dan pembangunan pertanian. Bahasan ini akan membahas secara ringkas kinerja kebijakan tersebut dan mengajukan pola introduksi distribusi pupuk ke depan (Sudaryanto, et.al., 2005).
Bahasan ini akan difokuskan pada kinerja kebijakan subsidi pupuk era pasar bebas yang dipicu oleh adanya peningkatan harga gas sejak tahun 2000 yang akhirnya mendorong pemerintah memberikan kembali subsidi pupuk sejak tahun 2001. Secara ringkas kinerja subsidi pupuk pada periode sebelumnya dapat dinyatakan (Sudaryanto, et.al., 2005) sebagai berikut:
(a) Kinerja subsidi sebelum era pasar bebas: mampu mendorong tercapainya swasembada beras 1984; pengurangan subsidi perlu dikompensasi dengan peningkatan harga produksi; dan peningkatan harga pupuk tidak berpengaruh terhadap penggunaannya, karena proporsinya dalam biaya usahatani masih relatif keci!;
(b) Penghapusan subsidi memasuki era pasar bebas: penghapusan monopoli telah mengefisienkan distribusi pupuk; subsidi pupuk dinilai iebih adil dibandingkan dengan subsidi gas untuk pabrik pupuk;
(c) Kebijakan pemberian kembali subsidi pupuk: format ROSP (Rencana Operasional Subsidi Pupuk) memungkinkan pabrik pupuk memperoleh subsidi langsung dari pemerintah; subsidi untuk pabrik pupuk, dan bukan untuk petani; struktur subsidi hanya menguntungkan pabrk pupuk.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan subsidi pupuk pada era pasar bebas ini dinilai tidak efektif untuk membantu petani. Hal ini dibuktikan oleh beberapa fakta berikut ini:
(a) Harga pupuk di tingkat petani jauh di atas harga HET
(b) Pasokan pupuk di tingkat petani seringkali langka karena konskuensi dari dualisme pasar, ekspor pupuk, dan keterbatasan penyaluran oleh pabrik pupuk. Fenomena langka pasok dan lonjak harga pupuk merupakan kasus menyimpang yang tidak semestinya terjadi. Produksi pupuk urea dalam negeri jauh melebihi kebutuhan dan distribusinya dikendalikan pemerintah. Berdasarkan fenomena di atas PSE-KP secara tegas menyarankan "kembalikan subsidi pupuk kepada petani" (Simatupang, 2004).

Daftar pustaka

Hafsah, M.J. dan T. Sudaryanto. 2004. Sejarah Intensifikasi Padi dan Prospek Pengembangannya. Ekonomi Padi dan Beras Indonesia. (Ed. F. Kasryno, et.ai., 2004). Badan Litbang Pertanian, Jakarta.

Simatupang, P. 2004. Kembalikan Subsidi Pupuk kepada Petani. Kompas, 19 Mei 2004. Jakarta.

Simatupang, P. dan I W. Rusastra. 2004. Kebijakan Ekonomi Perberasan Nasional. Ekonomi Padi dan Beras Indonesia. (Ed. F. Kasryno, et.al., 2004). Badan Litbang Pertanian, Jakarta.

Sudaryanto, T., N. Syafa'at, K. Kariyasa, Syahyuti, Azhari, dan M. Maulana. 2005. Pandangan Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Terhadap Kinerja Kebijakan Subsidi Pupuk Selama Ini dan Perbaikannya Ke Depan. PSEKP, Badan Litbang Pertanian, Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar